Tentang Taman Lalu Lintas

YAYASAN TAMAN LALU LINTAS ADE IRMA SURYANI NASUTION BANDUNG (YTLL-AISN) mengemban dan melaksanakan Misi dan Visi dari suatu Perkumpulan Sosial bernama PERKUMPULAN BADAN KEAMANAN LALU LINTAS (BKLL) dengan STATUS Badan Hukum SK Menteri Kehakiman RI termuat dalam tambahan Berita Negara RI tgl. 12 Maret 1961 No. 21 yang berpusat diJakarta dan mempunyai cabang-cabangnya di kota-kota besar di Indonesia dn salah satunya di Bandung didirikan sekitar tahun 1951.

MISI DAN VISI DARI PERKUMPULAN INI (BKLL) IALAH :

Memberikan PENDIDIKAN tentang PENGETAHUAN KELALU LINTASAN (Traffic Education) yang merupakan salah satu usaha kearah terciptanya lalu lintas AMAN di JALAN. Pendidikan ini diberikan sejak usia dini khususnya sejak usia Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Perkumpulan Badan Keamanan Lalu Lintas beranggotakan PEJABAT-PEJABAT dari Dinas Pemerintahan dan Dinas-Dinas Pemerintahan secara Eks Officio, diantaranya dari Dinas Kepolisian, Dinas Pendidikan dan Dinas-dinas Pemerintahan lainnya yang terkait. Juga dari Organisasi sosial masyarakat seperti Palang Merah Indonesisa, organisasi kepemudaan dan sejenisnya.

BKLL Cabang Bandung diketuai oleh Nazaruddin, SH (Ajun Komisaris Polisi) yang menjabat sebagai Kepala Polisi Lalu Lintas pada sekitar tahun 1950. keanggotaannya terdiri dari pejabat-pejabat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Dinas-dinas Pemerintahan di kota Bandung lainnya yang terkait, organisasi-organisasi Sosial dan Palang Merah Indonesia Cabang Bandung.

Berbekal keyakinan bahwa pendidikan pengetahuan berlalu lintas yang benar dan baik perlu diterapkan kepada masyarakat Indonesia sejak usia dini dan seharusnya diberikan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi berikutnya dengan harapan agar mencapai cita-cita masyarakat Indonesia yang berdisiplin sopan santun di jalan raya, maka BKLL Cabang Bandung mulai aktif melaksanakan misi dan Visinya memberikan Penyuluhan Pengetahuan Kelalulintasan kepada para guru Sekolah Dasar yang pada gilirannya mentransfer ilmu ini kepada muri-murid disekolahnya masing-masing.

Dengan adanya PPKLL (Pendidikan Keamanan Lalu Lintas) di sekolah-sekolah tersebut maka terbentuklah ditiap-tiap sekolah kelompok murid-murid yang disebut PKS (Patroli Keamanan Sekolah) yang tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan di depan sekolah masing-masing, membantu menyebrangkan teman-temannya dengan aman.

Bagi murid-murid SMP/SMA dibentuk kelompok remaja yang disebut BKLL (Barisan Keamanan Lalu Lintas) yang tugasnya memberikan bantuan apabila diminta oleh fihak Dinas Kepolisian, menjaga /mengatur lalu lintas di jalan.

Sewaktu diselenggarakan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung, maka anggota-anggota BKLL ini aktif membantu Dinas Kepolisian mengatur lalu lintas. Penyuluhan dan Pendidikan Keamanan Kelalu Lintas ini diadakan bertempat di kantor Polisi Lalu Lintas Bandung Jalan Cicendo atau dimasing-masing sekolahnya. Sehubungan dengan belum adanya tempat khusus untuk penyuluhan PPKLL, maka Pengurus BKLL Cabang Bandung sepakat untuk menyediakan suatu TEMPAT TERSENDIRI bagi penyenggaraan Penyuluhan Pendidikan Keamanan Lalu lintas (PPKLL), dimana anak-anak bias berlatih bagaimanan bersikap sebagai seorang pengguna jalan yang taat akan peraturan lalu lintas berdisiplin dan sopan santun berlalu Lintas.

Dengan kebulatan tekad dan kesungguhan, Bapak Nazaruddin, SH selaku penggagas ide untuk pembangunan suatu taman lalu Lintas dan Beliau selaku Ketua Pengurus BKLL Cabang Bandung, bersama para anggota BKLL Cabang Bandung lainnya menghadap kepada Walikota Bandung Alm, R. Enuch. Permohonan yang diajukan dari Pengurus BKLLL mendapat sambutan dan tanggapan dari bapak Walikota yang sangat baik dan berarti bagi BKLL.

Pada hakekatnya BKLL merupakan satu-satunya badan sosial yang non profit oriented dan berperan aktif membantu kerja permerintah khususnya Dinas Kepolisian dan Dinas Pendidikan dengan maksud dan tujuan menanamkan kesadaran masyarakat agar tercapai suasana Aman dan Tertib berlalu lintas di jalan raya.

Status

  • Taman lalu Lintas Bandung berstatus sebagai taman kota yang dikelola oleh Pengurus Yayasan Taman Lalu Lintas Bandung berdasarkan Akta Notaris Noezar No.58 tanggal 9 Juli 1960 yang disyahkan sebagai badan hukum dengan SK Menteri Kehakiman dan dimuat dalam tambahan Berita Negara RI No.20 21 tanggal 14-03-1961.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD-GR Kotamadya Bandung No. 18660/65 tertanggal 20 November 1965 nama Taman lalu Lintas Bandung ditambah menjadi Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution (TLL-AISN) Bandung. Perubahan nama ini kemudian diselaraskan dengan nama Yayasan menjadi Yayasan Taman Lalu Lintas AISN.
  • Keberadaan Taman Lalu Lintas AISN Bandung diperkuat dengan adanya pengukuhan oleh Walikota Bandung Bapak H. Dada Rosada dalam penandatanganan prasasti pada peringatan HUT ke-49 TLL pada tgl. 01 Maret 2007. Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution sebagai Taman Pendidikan Kelalu Lintasan dan Taman Lingkungan Hidup Kota Bandung, batu prasasti tersebut diabadikan didalam Taman Lalu Lintas.

Comments are closed